Friday 18 March 2016

Penyimpangan Terhadap Pasal 33 Ayat 3 UUD 1945

Salam Tambang - Indonesia yang memiliki hukum yang diatur oleh UUD 1945 masih sangat lemah dalam segi menjalankan aturan nya, dimana hukum di negri ini "Tumpul keatas Tajam kebawah" . Sudah banyak penyimpangan yang dilakukan terhadap pasal-pasal yang ada di UUD 1945, Salah satunya Penyimpangan terhadap "Pasal 33 ayat 3 UUD 1945" Yang berbunyi "Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat" 

Menurut Data dari Walhi (Wahana Lingkungan Hidup Indonesia) Hampir 90% Minyak di indonesia dikuasai oleh pihak asing, disini sudah jelas ada penyimpangan terhadap pasal tersebut. Atau 'mungkin' pasal ini sudah berubah menjadi "Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran Pemilik modal dan Investor asing. Apakah kita sudah lihat rakyat indonesia makmur ? tentu belum, padahal jika kita menerapkan dengan adil pasal 33 ayat 3 ini saya yakin, rakyat indonesia akan makmur, dengan kekayaan alam yang sangat luas yang ada di indonesia ini,  memungkinkan untuk memakmurkan rakyat ini. 


0 komentar:

Post a Comment